SK dirjen 4921 tahun 2016tersebut masih menuai pro dan kontra baik akademisi maupun aktivis karena masih terjaidi ambiguitas dalam penerapannya, karena seakan akan SK tersebut meyamakan semua universitas di indonesi,  padahal setiap kampus mempunyai kultur dan kebutuhan  yang berbeda, sehingga hal ini tak elegen ketika di praktekan di UINSA melihat kultur nya.
KEMBALI KE ARTIKEL