Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

SK Dirjen 4961 Tahun 2016, Dipertanyakan?

8 Maret 2019   23:51 Diperbarui: 9 Maret 2019   00:03 139 0
SK dirjen 4921 tahun 2016tersebut masih menuai pro dan kontra baik akademisi maupun aktivis karena masih terjaidi ambiguitas dalam penerapannya, karena seakan akan SK tersebut meyamakan semua universitas di indonesi,  padahal setiap kampus mempunyai kultur dan kebutuhan  yang berbeda, sehingga hal ini tak elegen ketika di praktekan di UINSA melihat kultur nya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun