Ketika saya mengikuti test seleksi KPK pada tingkat 28 besar menuju 10 besar saya ditanya gebrakan apa yang akan saya buat sebagai pimpinan KPK.Saya katakan bahwa saya akan memobilisasi pendapat umum agar DPR mengeluarkan 3 UU:
1. UU AMNESTI BERPENALTI Para Penyelenggara Negara diminta dengan sukarela memutihkan praktek KKN dan penyalahgunaan kekuasaan selama berkuasa denganpembayaran denda pemutihan hasil KKN dengan tarip 25%Amnesti berlangsung setahun penuh.
2. UU Pembuktian Terbalik Asset Penyelenggara Negara, Setahunsetelah berlakunya UU amnesti berpenali, diberlakukan UU Pembuktian Terbalik Asset Penyelenggara Negara dengan hukuman sita50% assets yang ditemui pada penyelenggara negara yang dipastikan jauh berada diatas pendapatan sebagai pegawai negeri dan atau penyelenggara negara.
3. UU Anti KOnflik Kepentingan, Penyelenggara Negara, khususnya Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri, pimpinan dan anggota MPR< DPR< dan lembaga tinggi lainnya, harus menyerahkan pengelolaan asset bisnis yang dimiliki kepada blind trust management independen.
Inilah yang berlaku di AS baik presidenClinton maupun Bush menyerahkan pengelolaan assets bisnis dan saham Wall Street mereka kepada sebuah lembaga blind trust management independen. Dengan demikian, terhindar pencampur adukkan antara kepentingan Clinton dan Bush sebagaipengusaha dengan tanggung jawabnya sebagai penguasa politik Amerika Serikat.
Jawaban saya itu ditanggapi oleh Panitia Seleksi dengan humor: "Wah anda salah melamar, itu mahlamaran untuk menjadi Presiden dan bukan Ketua KPK. Karena itu anda tidak lulus." Dan memang saya tidak masuk 10 besar. Walaupun jawaban itu telahsaya konsultasikan kepada orang orang yang mendorong saya melamar jadi Ketua KPK,yaitu NonoAnwar Makarim, Teten Masduki dan Sobary.
Sekarang melihat tragedi KPK saya merasa perlu mengungkap kembali resep yang saya usulkan.KPK harus cuma jadi sementara. Setelah Polri, Jaksa dan Hakim dibersihkan dari akar KKN dengan sistem Tri Legislasi yang saya usulkan maka KPK menjadi primus inter apres untuk mendorong Kepolisian, kejaksaan, Kehakiman berfungsi luhur dan kembali menjadipengawal Indonesia Inc. KPK tidak akan menangkap orang, melainkan tinggalmenelpon Kapolri dan Jakgung. Ini ada Tantular, Anggoro dan entah siapa lagi, tangkaplah, tuntutlah, adililah. KPK tidak perlu menangkapi koruptor kan kasus kelas camat. Memalukan bahwa angka angka yang disebut dalam kasus Anggoro hanya berjumlah Rp. 6 milyar, merupakan korupsi kelas camat tapi menjerat KPK.
Benar benar ini suatu kudeta oleh “Koruptor Inc” terhadap Indonesia Inc. Dan itu semua terjadi karena pejabat Indonesia Inc, merasa jadi malaikat bahkan Tuhan Allah, padahal gampang terjerat oleh”iblis koruptor”.
Gelar Komentar Christianto Wibisono --> Ahmad Zainul Ihsan Arif atas postingan Century, Polisi, KPK, Dan Presiden
Dari admin Komppasiana:
Dengan hormat, kami mengundang Bapak Christianto Wibisono sebagai penulis (guest blogger) di Kompasiana. Kami sudah mencatat alamat imel Bapak. Jika Pak Christianto setuju, kami segera kirim CMS-nya dan bapak sudah bisa berbagi informasi dan pemikiran dengan Kompasianer lainnya di Kompasiana ini. Terima kasih.