Mustahik adalah seorang Muslim yang berhak memperoleh bagian dari harta zakat disebabkan termasuk dalam salah satu 8 asnaf (golongan penerima zakat), yaitu fakir. Miskin, amil, mualaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, fisabilillah, dan orang yang sedang dalam perjalanan (Soemitra, 2010:413). Zakat sebagai dana bantuan sosial sangat besar peran dan manfaatnya dalam membangun dan meningkatkan taraf hidup yang lebih baik bagi mustahik. Oleh sebab itu, zakat yang telah terkumpul disalurkan kepada para mustahik seperti bagaimana yang seharusnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL