Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Penerapan Kebijakan Urban Farming di Kota Serang

25 Desember 2020   15:59 Diperbarui: 25 Desember 2020   16:33 332 0
Urban farming (pertanian perkotaan) merupakan sebuah upaya pemanfaatan ruang minimals yang terdapat di perkotaan untuk dimanfaatkan agar dapat menghasilkan produksi yang mana berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan (Muhammad Yusro H, 2014). Salah satu keunikan dari konsep ini adalah hanya dengan area kecil kita bisa menerapkannya. Urban farming sebenarnya sudah banyak diterapkan di kota-kota besar di luar negeri seperti new york, soul, dan tokyo, namun di indonesia sendiri masih sedikit kota yang menerapkan konsep ini. Kota-kota di indonesia masih banyak yang belum tertarik untuk menerapkan urban farming. Padahal kita tahu indonesia merupakan Negara agraris dengan tanah yang subur dan kaya akan sumber daya alam, terutama sektor pertaniannya. Namun menurut Bank Dunia, pertanian tahun 1980-an sewaktu Indonesia mencapai swasembada beras, 41% dari semua lahan pertanian, dan dalam kurun waktu 15 tahun terjadi penurunan besar 38%. (Indonesia Expanding Horizon -- (siteresources.worldbank.org)). Dari informasi tersebut pemerintah Indonesia melalui dinas pertanian seharusnya sudah memulai menginformasikan kepada masyarakat untuk menerapkan urban faming.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun