Mewakili Pemuda Katolik Wilayah Provinsi Papua Tengah, Hendrik Onesmus Madai mengatakan  Peraturan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pembentukan  dan Jumlah Keanggotaan MRP Pasal 23 yang mengatur tentang lembaga keagamaan, terutama 6 agama resmi sengaja tidak dimasukan sehingga MRP Pokja agama disamakan dengan Gereja atau Dedominasi.Â