Semua penduduk suatu negara berada di daerah tertinggal dan terpencil. Mereka mempunyai hak yang sama atas pendidikan yang layak dan berkualitas setiap saat. Persamaan hak ditegaskan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.Â
KEMBALI KE ARTIKEL