Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Boediono, Wayang atau Dalang Centurygate ? (2)

11 Desember 2009   14:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:59 714 0
[caption id="attachment_36666" align="alignleft" width="300" caption="Wapres Boediono"][/caption] Kebebalan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dalam proses pengambilan keputusan bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun yang menghebohkan itu, terpampang sudah. Adalah dokumen Notulen Rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) beredar siang tadi di ruang DPD, Senayan, yang memperlihatkan kebebalan itu. Di dokumen setebal lima halaman itu disebutkan bahwa rapat yang dipimpin Ketua KSSK Menkeu Sri Mulyani dibuka sebelas menit lewat tengah malam tanggal 21 November 2008. Dalam rapat itu, KSSK membahas usul BI agar Bank Century yang oleh BI diberi status “Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik” dinaikkan statusnya menjadi “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”. Notulen rapat KSSK ini juga telah disinggung dalam progress report Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per tanggal 26 September 2009. Namun, dalam progress report yang bersifat sementara itu, hanya sedikit point dari Notulen Rapat KSSK yang disinggung. Setelah dibuka oleh Sri Mulyani, Boediono diberi kesempatan untuk mempresentasikan permasalahan yang sedang dihadapi PT Bank Century Tbk. Boediono pun lantas membeberkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi Bank Century dan kemudian menyampaikan bahwa dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dilakukan hanya beberapa jam sebelum Rapat KSSK itu pihaknya telah memberikan status “Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik”. Boediono merekomendasikan agar KSSK menetapkan Bank Century sebagai “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik” selain meminta agar dilakukan penambahan modal untuk menaikkan rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century menjadi positif 8 persen. Dana yang diajukan Boediono sebesar Rp 632 miliar. Jumlah ini, sebut Boediono seperti tertera dalam Notulen Rapat KSSK, akan bertambah seiring dengan memburuknya kondisi Bank Century selama bulan November 2008. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengomentari presentasi itu dan mengatakan bahwa reputasi Bank Century selama ini, sejak berdiri Desember 2004 dari merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko, memang sudah tidak bagus. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang juga hadir dalam rapat itu menolak penilaian BI ini. Menurut BKF, ” analisa risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terikur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik. Menurut BKF, analisa BI lebih bersifat analisa dampak psikologis. Sikap Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pun hampir serupa. Dengan mempertimbangkan ukuran Bank Century yang tidak besar, secara finansial Bank Century tidak akan menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain. “Sehingga risiko sistemik lebih kepada dampak psikologis.”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun