Setiap lima tahun sekali Indonesia melaksanakan pesta demokrasi untuk menentukan sosok yang menjadi nahkoda rakyat Indonesia  menggunakan bahtera yang kokoh ketika setiap badai persoalan menggempur. Dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".  Maka dari itu rakyat berhak untuk menentukan siapa Nahkodanya.
KEMBALI KE ARTIKEL