Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Keputusan 3 Mentri tentang Pembelajaran Selama Ramadan Tahun 2025

23 Januari 2025   02:00 Diperbarui: 22 Januari 2025   13:24 35 1
Berdasarkan keputusan Surat Edaran (SE) Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025; 2 Tahun 2025; 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran tersebut menjadi panduan bagi lembaga pendidikan dalam menentukan aktivitas belajar mengajar di sekolah selama bulan Ramadhan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun