Berdasarkan keputusan Surat Edaran (SE) Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025; 2 Tahun 2025; 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran tersebut menjadi panduan bagi lembaga pendidikan dalam menentukan aktivitas belajar mengajar di sekolah selama bulan Ramadhan.
KEMBALI KE ARTIKEL