Setelah digelarnya Sidang MK terkait dengan Sengketa Pilpres 2024, akhirnya permohonan gugatan dari Paslon 01 dan Paslon 03 ditolak. Memang dari 11 Hakim MK hanya 3 Hakim yang menolak, namun ini tidak berpengaruh atas hasil keputusan Sidang MK yang berkaitan dengan Sengketa Pilpres 2024 ini.
KEMBALI KE ARTIKEL