Di halak batak tradisi kawin lari merupakan sebuah tindakan nekat pasangan naposo ( muda mudi ) Batak untuk menikah di luar adat karena tidak mendapat restu dari dan atau sepihak orangtua. Hal ini terjadi karena beberapa hal seperti biaya pernikahan yang sangat mahal, meringkas kegiatan adat, tidak mendapat restu dari orang tua, faktor ekonomi, dan lain lain. Dalam adat batak toba kawin lari diistilahkan dengan mangalua, sedangkan di Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Kota Padang Sidimpuan, dan Mandailing istilah kawin lari adalah marlojong. Memang pada dasarnya tradisi kawin lari ini kurang disetujui masyarakat batak karena merupakan jalan pintas menghindari beban adat yang ada.
KEMBALI KE ARTIKEL