Menutup aurat bagi seorang muslimah hukumnya wajib bagi mereka yang berusia dewasa atau balig. Dimana aurat seorang muslimah seluruh tubuhnya terkecuali muka dan telapak tangan. Dan hal ini  merupakan kewajiban kedua orang tuanya untuk memerintahkan istri dan anak perempuannya untuk menutup aurat. Penggunaan jilbab atau hijab merupakan kewajiban bagi seorang mhslimah dewasa dan tentunya otang tuanya wajib menyuruhnya dengan sikap bijaksana dan membimbing mereka dengan baik.
KEMBALI KE ARTIKEL