Menuntut ilmu hukumnya fardhu 'ain ( wajib bagi setiap muslim ) sejak dibuaian sampai menuju liang lahat ( meninggal dunia ). Jadi tidak ada alasan bagi setiap musli wajib menuntut ilmu sesuai hadits Rasulullah saw: " Menunut Ilmu itu wajib bagi setiap muslim laki dan perempuan." Dilain hadits Rasulullah bersabda: " Tuntutlah ilmu sejak dari ayunan sampai menunju liang lahat." Sehingga umat Islam sangat mendukung program pemerintah Indonesia wajib belajar selama 12 tahun agar orang Indonesia menjadi cerdas dan maju.
KEMBALI KE ARTIKEL