Rencana penghapusan BBM jenis Pertalite dengan nilai oktan 90. Hal ini tentunya sejalan dengan ketentuan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana minimal ambang batas BBM Â terendah dengan RON 91 ( nilai oktan 91 ) yang harus dijual di seluruh pom bensin di Indonesia. Dasar penetapan ini adalah akan menjadikan Program Langit Biru Tahap 2 dari RON 90 ke RON 92.Â
KEMBALI KE ARTIKEL