Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law Ciptaker) ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun, masih saja banyak protes dari sebagian besar buruh. Apakah memang draf RUU Ciptaker ini merugikan buruh seperti yang mereka suarakan?
KEMBALI KE ARTIKEL