Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Untungkan Pekerja Paruh Waktu

5 Maret 2020   09:43 Diperbarui: 5 Maret 2020   11:25 548 0
Para buruh menolak sistem pengupahan yang ada dalam draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Dalam draf RUU Ciptaker, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang ditetapkan pemerintah. Waktu kerja tersebut paling lama 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu. Menurut mereka Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun