Salah satu yang ditolak oleh buruh dalam RUU Cipta Kerja adalah klaster ketenagakerjaan untuk disahkan nantinya. Serikat-serikat buruh menegaskan sikapnya untuk menolak omnibus law klaster ketenagakerjaan yang secara langsung berarti melakukan revisi terhadap UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Khususnya terhadap pasal tertentu seperti pasal tentang pengupahan dan pesangon, jaminan sosial, dan lain sebagainya.
KEMBALI KE ARTIKEL