Berpuasa seharusnya tidak menghalangi seseorang untuk melakukan bepergian walaupun di Alquran jelas dikatakan bahwa orang yang melakukan perjalanan tidak diwajibkan untuk berpuasa walaupun nantinya harus berpuasa lagi/diganti di hari yang lain sebagaimana yang tertulis dalam Surat Albaqarah ayat 185, "dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu iaberbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
KEMBALI KE ARTIKEL