Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perseorangan maupun badan usaha dengan beberapa kriteria tertentu diantaranya besaran laba usaha, aset atau kekayaan bersih diluar aset tanah dan bangunan termasuk juga digolongkan dalam besaran omset tertentu pula dan beberapa hal lain yang membedakannya dengan usaha korporasi.
KEMBALI KE ARTIKEL