Mohon tunggu...
KOMENTAR
Filsafat

Demokrasi dalam (Hukum) Gereja Katolik: Tentang Dewan Pastoral Paroki

28 September 2012   04:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:33 1659 0

Istilah paroki pada awalnya menunjuk pada wilayah teritorial yang sekarang disebut keuskupan. Seiring dengan meningkatnya jumlah umat mulai dari desa hingga ke kota menuntutpula penyerahan reksa pastoralnya kepada sejumlah imam supaya pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Sejak abad ke-V, para imam mulai ditahbiskan dan tinggal tetap di gereja atau paroki yang sudah ditentukan di lingkungan pedesaan. Di wilayah perkotaan, penugasan seperti itu baru mulai abad ke-X, kecuali di Roma dan Alexandria yang sudah mulai juga pada abad ke-V.Sejak konsili Trento, wilayah dalam satu keuskupan mulai dibagi ke dalam paroki-paroki dan reksa pastoralnya diserahkan kepada gembala yang tetap. Sesudah revolusi perancis muncul figur pastor paroki yang bisa dipindahtugaskan sesuai kehendak uskup.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun