Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengoptimalan Pemungutan Retribusi Daerah sebagai Sumber Pendapatan Alternatif Pemerintah

17 Desember 2023   21:34 Diperbarui: 18 Desember 2023   00:22 199 0
Retribusi  daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah  sesuai yang diatur dalam pasal 1 angka 22 peraturan terbaru yang mengatur pungutan daerah yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi daerah dibagi atas 3 jenis yaitu: 1) retribusi jasa umum; 2) retribusi jasa usaha; dan 3) retribusi perizinan tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun