Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe Artikel Utama

Persaingan Siaran Langsung Nonstop dan Hitung Cepat di TV

8 April 2014   07:50 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:55 1559 7
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang pengaturan perhitungan cepat (quick count), sejumlah lembaga survey mulai gencar berpromosi di media cetak. Denny JA dari Lembaga Survey Indonesia (LSI), misalnya. Lembaga yang dikontrak oleh tvOne beriklan setengah halaman di harian Kompas pada Senin kemarin (7/4/2014). Sementara Metro TV beriklan di harian Media Indonesia.



Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengajukan gugatan (judicial review) pada Pasal 247, Pasal 291 serta Pasal 317 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di Pasal-Pasal tersebut, lembaga survei hanya boleh mengumumkan hasil hitung cepat pada masa tenang dan harus dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Menurut Persepi, Pasal-Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945, yakni membatasi dan menghilangkan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan informasi.



Kini, sejumlah stasiun televisi tidak galau lagi, terutama dua stasiun televisi berita: Metro TV dan tvOne. Dua stasiun televisi ini -juga stasiun televisi non-berita lain yang menampilkan hitung cepat- bisa menyiarkan perolehan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), tanpa harus menunggu dua jam setelah penutupan TPS. Di sinilah sejumlah sejumlah lembaga survei bersaing ketat. Mereka berlomba-lomba ingin menunjukan kecepatan meraih jumlah suara.



KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun