Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengajukan gugatan (judicial review) pada Pasal 247, Pasal 291 serta Pasal 317 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di Pasal-Pasal tersebut, lembaga survei hanya boleh mengumumkan hasil hitung cepat pada masa tenang dan harus dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Menurut Persepi, Pasal-Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945, yakni membatasi dan menghilangkan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Kini, sejumlah stasiun televisi tidak galau lagi, terutama dua stasiun televisi berita: Metro TV dan tvOne. Dua stasiun televisi ini -juga stasiun televisi non-berita lain yang menampilkan hitung cepat- bisa menyiarkan perolehan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), tanpa harus menunggu dua jam setelah penutupan TPS. Di sinilah sejumlah sejumlah lembaga survei bersaing ketat. Mereka berlomba-lomba ingin menunjukan kecepatan meraih jumlah suara.