Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Melestarikan Kemabruran Haji

9 Agustus 2016   07:24 Diperbarui: 9 Agustus 2016   07:35 264 0
Istilah mabrur yang dijelaskan pada beberapa kitab fiqh hampir selalu diartikan “maqbul” atau “diterima”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan; a diterima Allah, baik. Ibadah haji yang mabrur ialah ibadah yang sempurna syarat dan rukunnya. Namun, jika haji dipahami pada konteks ini, berarti manusia tidak pernah mengetahui apakah ibadahnya diterima atau tidak. Sebab, diterima atau tidaknya ibadah seseorang sepenuhnya urusan/wilayah Allah Swt. Padahal agama tidak boleh dipandang hanya sebatas hubungan dengan Allah Swt (vertikal) saja tetapi juga dalam konteks dengan sesama manusia (horisontal).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun