SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan salah satu jenis surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk dapat melaporkan perhitungan atau juga pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan sebuah kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL