Mutual Agreement Procedure (MAP) atau Prosedur Persetujuan Bersama adalah sebuah mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. Sederhananya, MAP adalah sebuah jalan keluar yang diberikan kepada wajib pajak ketika mereka menghadapi situasi di mana mereka dikenakan pajak ganda oleh dua negara yang berbeda atas penghasilan yang sama.
KEMBALI KE ARTIKEL