Sebelum mengetahui lebih lanjut terkait penerapan faktur pajak 07, saya akan jelaskan terlebih dahulu terkait definisi faktur pajak itu sendiri. Faktur pajak merupakan dokumen yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak, dengan beberapa jenis Faktur Pajak dengan fungsi masing-masing antara Faktur Pajak Penjualan atau keluaran dan masukan (pembelian). Penerbitan atau pembuatan Faktur Pajak Keluaran dan pengelolaan Faktur Pajak Masukan dapat dilakukan secara elektronik maupun diotomatisasi untuk memudahkan PKP melakukan pengelolaannya. Terdapat jenis kode faktur pajak yang memiliki kegunaan dan fungsinya tersendiri, salah satunya faktur dengan kode 070.
KEMBALI KE ARTIKEL