Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

CPMK6_Diskursus Biaya Deductible atas Biaya Promosi dan Entertainment

19 Oktober 2023   23:53 Diperbarui: 19 Oktober 2023   23:55 173 2
Biaya promosi menurut Peraturan Menteri Keuangan No.02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto merupakan bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan. Biaya promosi menurut UU no 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa biaya promosi dapat dibebankan secara fiscal selama biaya tersebut benar benar dikeluarkan untuk mendapatkan, emnagih dan memelhara penghasilan (biaya 3M). Diantara biaya biaya promosi tersebut diantaranya adalah biaya periklanan media elektronik, biaya pameran produk, biaya pengendalan produk. Namun ketika biaya tersebut diberikan dalam bentuk uang ata fasilitas dalam bentuk apapun kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan operasional atau kegiatan 3M maka biaya tersebut menjadi dikecualikan dari biaya yang boleh dibebankan. Namun meski begitu biaya promosi atau entertainment yang boleh dikurangkan wajib dibuatkan daftar nominative yang memuat data penerima berupa NPWP, Alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya baya, nomor bukti pemotongan serta besarnya PPh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun