CPMK4_Diskursus PMK, No.123/PMK.03/2019 tentang penyelenggaraan pembukuan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/pmk.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL