Menurut undang-undang pemilu dan peraturan KPU istilah golput dikenal dengan mempengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih kandidat pemilu. Golput termasuk ke dalam tindak pidana yang di mana telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 515 dimana berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."
KEMBALI KE ARTIKEL