Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini Komisi II DPR mendorong memberikan peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, yang diusulkan melalui rapat dengar pendapat. Lalu setelah melalui perdebatan yang panjang hal ini akhirnya di sahkan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu. (Seperti yang dilansir di m.republika.co.id)
KEMBALI KE ARTIKEL