Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tafsir Liar: Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Remaja dan Anak Sekolah

7 September 2024   23:01 Diperbarui: 24 Oktober 2024   16:09 85 1
Kontrasepsi adalah  sebagai alat yang digunakan orang dewasa untuk mencegah penularan penyakit seks serta menunda kehamilan, pada konteks di atas alat kontrasepsi di berikan kepada remaja dan anak sekolah. Dalam kasus ini masyarakat banyak yang menafsirkan liarkan argumen mereka sesuai apa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 tahun 2023 tentang kesehatan ikut mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja. Dimana pada ayat 4 poin e berbunyi "Penyediaan alat kontrasepsi" dalam hal inilah yang memunculkan spekulasi negatif di masyarakat sekitar pemberian alat kontrasepsi sangat tidak masuk akal dimana secara langsung dan terang-terangan pemerintah mendukung adanya seks bebas pada remaja dan anak sekolah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun