4 April 2016 09:03Diperbarui: 4 April 2016 17:32100334
Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara,
Perda No. 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura,
SK Gubernur KDKI Jakarta No. 1090 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendali Reklamasi Pantura Jakarta (jo. SK. Gub. No. 972 Tahun 1995),
Perda No. 6 Tahun 1995 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta,
SK Gubernur KDKI Jakarta No. 138 Than 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaaraan Reklamasi Pantai Jakarta Utara,
Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur,
Persetujuan KLHS Teluk Jakarta oleh Kementrian LH (Disepakati oleh 3 Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten)
Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW DKI Jakarta 2030,
Pergub Nomor 121 tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta
21 September 2012, terbit empat surat persetujuan prinsip reklamasi oleh Gubernur Fauzi Bowo, masing-masing:
Surat Gubernur No. 1290/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau F Kepada PT. Jakarta Propertindo;
Surat Gubernur No. 1291/-1.794.2 tetang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau G atas nama PT. Muara Wisesa Samudra;
Surat Gubernur No. 1292/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau I Kepada PT. Jaladri Kartika Pakci;
Surat Gubernur No. 1295/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.