Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Sanusi, Ariesman dan Ahok PPG si Pura-pura Goblog

4 April 2016   09:03 Diperbarui: 4 April 2016   17:32 1003 34
  • Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara,
  • Perda No. 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura,
  • SK Gubernur KDKI Jakarta No. 1090 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendali Reklamasi Pantura Jakarta (jo. SK. Gub. No. 972 Tahun 1995),
  • Perda No. 6 Tahun 1995 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta,
  • SK Gubernur KDKI Jakarta No. 138 Than 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaaraan Reklamasi Pantai Jakarta Utara,
  • Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur,
  • Persetujuan KLHS Teluk Jakarta oleh Kementrian LH (Disepakati oleh 3 Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten)
  • Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW DKI Jakarta 2030,
  • Pergub Nomor 121 tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta
  • 21 September 2012, terbit empat surat persetujuan prinsip reklamasi oleh Gubernur Fauzi Bowo, masing-masing:
  1. Surat Gubernur No. 1290/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau F Kepada PT. Jakarta Propertindo;
  2. Surat Gubernur No. 1291/-1.794.2 tetang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau G atas nama PT. Muara Wisesa Samudra;
  3. Surat Gubernur No. 1292/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau I Kepada PT. Jaladri Kartika Pakci;
  4. Surat Gubernur No. 1295/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun