Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kementrian Bidang Kemaritiman mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementrian dalam penyelenggaraan di bidang kemaritiman. Mengoordinasikan Kementrian ESDM, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata dan instansi lain yang dianggap perlu.
KEMBALI KE ARTIKEL