Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Menghadapi Pendekar Rajawali Ngepret, Jokowi Harus Pakai Jurus Pendekar Ahok

5 Maret 2016   17:53 Diperbarui: 18 Maret 2016   14:54 142 12
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kementrian Bidang Kemaritiman mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementrian dalam penyelenggaraan di bidang kemaritiman. Mengoordinasikan Kementrian ESDM, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata dan instansi lain yang dianggap perlu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun