Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

UU KPK Sakti Untuk KPK, Tidak Untuk Orangnya, Siapa Lagi Korbannya?

25 Februari 2016   20:25 Diperbarui: 25 Februari 2016   20:45 399 16
KPK adalah lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi bersifat adhoc. Walaupun sementara namun di dalam UU KPK secara jelas tersurat mempunyai posisi tertinggi dibanding lembaga penegak hukum lainnya. KPK mempunyai wewenang supervisi bahkan bisa mengambil alih sebuah kasus yang sedang disidik Polri maupun Kejagung.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun