KPK adalah lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi bersifat adhoc. Walaupun sementara namun di dalam UU KPK secara jelas tersurat mempunyai posisi tertinggi dibanding lembaga penegak hukum lainnya. KPK mempunyai wewenang supervisi bahkan bisa mengambil alih sebuah kasus yang sedang disidik Polri maupun Kejagung.
KEMBALI KE ARTIKEL