IJON menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembelian padi dan sebagainya sebelum masak dan diambil oleh pembeli sesudah masak. Dalam dunia anggaran baik APBD Kabupaten/Kota, Provinsi bahkan APBN praktek ijon adalah memberikan imbalan kepada penentu anggaran melalui oknum birokrat, oknum anggota DPR atau calo anggaran dengan tujuan anggaran pengadaan barang/jasa yang diminati ditetapkan di APBD/APBN. Praktik Ijon anggaran sudah menjadi kebiasaan bahkan menjadi budaya dan masih berlangsung hingga saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL