Menyinggung tentang
Pendidikan, telah di jelaskan pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi " Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". dan di ayat 2 di lanjutkan " Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya ".
KEMBALI KE ARTIKEL