Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Di Manakah Keadilan Sosial Tercipta?

12 Juni 2022   12:25 Diperbarui: 12 Juni 2022   12:29 76 1
Peraturan menteri Perdagangan RI nomor 06 Tahun 2022, tentang kebijakan penetapan HET minyak goreng sawit. Disebutkan bahwa dalam situasi harga CPO atau minyak dunia sedang berada di harga yang tinggi, sehingga dirasa akan menyusahkan masyarakat selama memperoleh minyak goreng sawit, akhirnya dikeluarkanlah kebijakan penetapan HET ini oleh menteri perdagangan, dengan mengeluarkan beberapa kebijakan di antaranya; minyak goreng curah di patok seharga Rp 11.500/liter, lalu minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.500/liter, tentu ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang menaruh minyak goreng sebagai kebutuhan pokok, karena memang sebagian besar makanan di Indonesia membutuhkan minyak goreng untuk proses masaknya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun