Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

LPKA Ambon Ikuti Giat Pemberian Remisi Khusus Natal Bersama Menteri Imipas

26 Desember 2024   09:10 Diperbarui: 26 Desember 2024   09:10 32 0
Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon Mengikuti secara Virtual Acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan yang berlangsung di Ruang Serbaguna LPKA  Ambon, Kegiatan ini dihadiri langsung Oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto yang terpusat pada Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Rabu, (25/12)

Dalam sambutannya Agus mengatakan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hari ini telah memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 15.976 narapidana dan anak binaan yang beragama Katolik dan Kristen di seluruh Indonesia. Kemudian Pemberian RK dan PMP diserahkan secara simbolis Oleh Menteri kepada Narapidana dalam rangka Pemberian Remisi Natal tahun 2024
"Selamat kepada Narapidana dan Anak binaan yang telah memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 serta saya berpesan untuk terus tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik dengan mengikuti seluruh tahapan Program Pembinaan selain itu tentunya tidak mengulangi perbuatan yang melanggar Hukum," kata Agus

Sementara itu Kepala LPKA Ambon, Kurniawan Wawondos menegaskan Remisi Khusus Hari Natal ini merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
"LPKA Ambon telah melaksanakan pemberian remisi natal kepada anak binaan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Arahan Menteri pada rangkaian acara remisi dapat memotivasi petugas pemasyarakatan untuk terus mendukung program pemerintah dan terlebih bagi Anak Binaan untuk memperbaiki diri dan taat kepada aturan," tegas Kurniawan


Kontributor : Humas LPKA Ambon

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun