Dalam sambutannya Agus mengatakan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hari ini telah memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 15.976 narapidana dan anak binaan yang beragama Katolik dan Kristen di seluruh Indonesia. Kemudian Pemberian RK dan PMP diserahkan secara simbolis Oleh Menteri kepada Narapidana dalam rangka Pemberian Remisi Natal tahun 2024
"Selamat kepada Narapidana dan Anak binaan yang telah memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 serta saya berpesan untuk terus tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik dengan mengikuti seluruh tahapan Program Pembinaan selain itu tentunya tidak mengulangi perbuatan yang melanggar Hukum," kata Agus
Sementara itu Kepala LPKA Ambon, Kurniawan Wawondos menegaskan Remisi Khusus Hari Natal ini merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
"LPKA Ambon telah melaksanakan pemberian remisi natal kepada anak binaan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Arahan Menteri pada rangkaian acara remisi dapat memotivasi petugas pemasyarakatan untuk terus mendukung program pemerintah dan terlebih bagi Anak Binaan untuk memperbaiki diri dan taat kepada aturan," tegas Kurniawan
Kontributor : Humas LPKA Ambon