Ambon, INFO_PAS - Satu anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon resmi menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (1/10). Proses pembebasan ini dipimpin langsung oleh Kepala LPKA Ambon, Kurniawan Wawondos, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1876.PK.05.09 Tahun 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL