Bulan November 2022 - TV analog resmi dihentikan, lalu akan beralih ke TV digital. Siaran analog dihentikan karena terdapat amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 60A. Didalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa sistem penyiaran sudah beralih dari penyiaran analog ke sistem penyiaran digital paling lambat 2 November 2022. Migrasi ini disebut sebagai salah satu hal penting untuk siaran televisi Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL