Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Dari Analog ke Digital menuju Televisi yang Lebih Maju

14 Juni 2022   06:57 Diperbarui: 16 Juni 2022   08:57 432 0
Bulan November 2022 - TV analog resmi dihentikan, lalu akan beralih ke TV digital. Siaran analog dihentikan karena terdapat amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 60A. Didalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa sistem penyiaran sudah beralih dari penyiaran analog ke sistem penyiaran digital paling lambat 2 November 2022. Migrasi ini disebut sebagai salah satu hal penting untuk siaran televisi Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun