Usulan Prabowo Subianto untuk membentuk kabinet dengan 40 menteri pada periode pemerintahannya ke depan mengundang berbagai pandangan dari kalangan politik, akademisi, dan masyarakat. Langkah ini, yang menyimpang dari batas maksimal 34 menteri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, memicu pertanyaan tentang apakah kebijakan ini demi kepentingan rakyat atau lebih untuk mengakomodasi kepentingan kelompok politik tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL