Pilkada Serentak 2024 di Indonesia kembali diwarnai oleh fenomena 'calon tunggal' melawan 'kotak kosong', situasi yang terjadi di 41 daerah dari total 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Meski secara legal diperbolehkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, fenomena ini menimbulkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Pertanyaan yang muncul adalah apakah ini mencerminkan perkembangan demokrasi yang sehat atau justru sebaliknya, memperlihatkan kelemahan struktural dalam sistem politik yang ada.
KEMBALI KE ARTIKEL