Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan pengendalian pemanfatan ruang wilayah kabupaten yang tertuang dalam suatu dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Kabupaten Kulon Progo sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW) dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kulon Progo tahun 2012-2032.
KEMBALI KE ARTIKEL