Tarif Ojek Online Terkerek 8%, Potongan 15% "Bokongan atau Delivery" Kemenhub: Pasar Bergeser Kalau Naik Lagi
8 September 2022 01:36Diperbarui: 8 September 2022 01:433042
Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub resmi mendongkrak tarif ojek online atau ojol naik dikisaran 8 persen, setelah harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax naik.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.