Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tarif Ojek Online Terkerek 8%, Potongan 15% "Bokongan atau Delivery" Kemenhub: Pasar Bergeser Kalau Naik Lagi

8 September 2022   01:36 Diperbarui: 8 September 2022   01:43 304 2
Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub resmi mendongkrak tarif ojek online atau ojol naik dikisaran 8 persen, setelah harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax naik. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun