Bagi umat Muslim di Indonesia, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, mereka menanggung diantaranya ada dua kewajiban yaitu zakat dan pajak. Para ulama berbeda pandangan mengenai apakah zakat itu identik dengan pajak atau tidak? Apakah orang yang sudah membayar pajak sudah tidak berkewajiban membayar zakat?
KEMBALI KE ARTIKEL