Profesi aparat birokrasi yang bekerja dengan perjanjian kerja di instansi pemerintah disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Perjanjian kerja tersebut bagi ASN digunakan untuk mendapatkan kewenangan seperti jabatan pemerintahan, kewenangan lain, dan gaji atas dasar regulasi peraturan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL