Urusan terkait perpajakan di dalam Islam telah lama diatur, bahkan sejak masa kepemimpinan Rasulullah SAW kemudian dilanjutkan pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab yang menekankan pada pajak tanah atau pajak pertanian, hal ini tentu menilik dari urgensi pajak terhadap keberlangsungan ekonomi sebuah Negara. Abu Yusuf Dalam bukunya Al Kharaj yang dituliskan pada masa pemerintahan Harun Ar Rasyid banyak menetapkan kebijakan tentang pemerintahan khususnya terkait perpajakan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL