Razia terhadap buku yang terjadi belakangan ini mestinya tak ada setelah
Mahkamah Konstitusi melarangnya pada 2010. Vonis MK ketika itu menyebutkan, penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan sama dengan pengambilalihan hak pribadi secara sewenang-wenang yang dilarang Pasal 28H ayat 4 UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL