Kekerasan seksual merupakan kejahatan seksual yang secara umum merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan yang merusak kesopanan dan perbuatannya tidak atas kemauan si korban melalui ancaman kekerasan (Marpaung, Leden, 2004: 7). Korban kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, dalam hal ini berarti korban kekerasan seksual terjadi pada setiap gender dan tidak memandang usia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL