Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Disfungsi Pendidikan: Kekerasan Seksual dalam Instansi Pendidikan

27 Desember 2021   15:17 Diperbarui: 27 Desember 2021   15:21 613 0
Kekerasan seksual merupakan kejahatan seksual yang secara umum merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan yang merusak kesopanan dan perbuatannya tidak atas kemauan si korban melalui ancaman kekerasan (Marpaung, Leden, 2004: 7). Korban kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, dalam hal ini berarti korban kekerasan seksual terjadi pada setiap gender dan tidak memandang usia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun