Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan WFH (Work From Home) ketika virus Covid-19 mewabah dan meningkat di bulan Maret 2020. Kebijakan ini berdampak ke semua sektor, salah satunya pendidikan. Respons dunia pendidikan adalah menerapkan pembelajaran secara daring atau online. Kebijakan pemerintah Indonesia melalui surat edaran Kemdikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan covid-19 pada semua satuan pendidikan, baik pada pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi di seluruh Indonesia harus dilakukan dari rumah, baik peserta didik maupun tenaga pendidik melakukan hal yang sama guna memutus penyebaran wabah pandemi virus covid-19. Pembelajaran dilakukan secara daring melalui berbagai platform aplikasi yang tersedia seperti Zoom, Google Meet, Google Classroom. Melalui media aplikasi elektronik tersebut tenaga pendidik dapat mentransfer pengetahuan dan keterampilan dalam pembelajaran. Selain memakai aplikasi khas untuk kegiatan pembelajaran, peserta didik juga biasanya menggunakan aplikasi WhatsApp karena dinilai lebih mudah.
KEMBALI KE ARTIKEL